Pada hari rabu, tanggal 16 November 2011, kecamatan patuk telah mengadakan Musyawarah Antar Desa Evaluasi dan Musyawarah Antar Desa Sosialisasi PNPM MP tahun 2012. Acara tersebut dilaksanakan di Pendopo Kantor Lurah Desa Salam. Acara tersebut dimulai tepat jam sembilan pagi Waktu Indonesia Barat. Dalam acara ini hadir Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul bp Sujarwo. Selain itu juga hadir dari Fasilitator Kabupaten Gunung Kidul bp Agung, bp Sigit dan ibu Lucia dewi.
dalam acara ini ditetapkan aturan dan sanksi lokal yang akan diberlakukan di kecamatanpatuk dalam pelaksanaan PNPM MP tahun 2012, diantaranya adalah:
Tunggakan Pinjaman SPP 0%
Kemacetan Pinjaman SPP 0%
Swadaya minimal 10% dari tota pengajuan dana.
Partisipasi Musyawarah Dusun minimal 25 Orang.
Utusan Dusun dalam Musyawarah Desa minimal 6 Orang
Utusan Desa dalam MAD minimal harus hadir 4 Orang
Selain itu telah terjadi pergatian ketua MAD, yang dahulu bp Sagiran dari Ngoro-oro digantikan bp Suwardiyana dari Patuk.